Sertifikasi CPIB Jadi Langkah Penting Implementasikan Ekonomi Biru di Sektor Budidaya, Ini Keuntungannya

Sertifikasi CPIB Jadi Langkah Penting Implementasikan Ekonomi Biru di Sektor Budidaya, Ini Keuntungannya

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus mendorong unit-unit pembenihan ikan untuk memenuhi sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Hal tersebut dipandang penting untuk menghadapi globalisasi dan persaingan mutu produk perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Sertifikasi Manajer Pengendalian Mutu (MPM) sangat berkaitan dengan konsep Ekonomi Biru yang sedang diusung KKP.

BACA JUGA:Bentrok di Pabrik Smelter GNI Pecah, Satu TKA dan Dua Pekerja Lokal Tewas

Dikatakan hubungan antara Perikanan Budidaya dengan CPIB dalam penerapan konsep Ekonomi Biru. Menurutnya, saat ini KKP terus mengedepankan konsep tersebut dalam implementasi yang konkret, dengan menerjemahkannya dalam konsep budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan Ekonomi Biru, maka perikanan budidaya harus berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut tetap sehat,"ungkap Tebe.

BACA JUGA:Ini Pemicu Penusukan Tewaskan Pedagang Asongan di Karawang, Ternyata Karena Sakit Hati

Sehingga  peranan sertifikasi sangat penting, serta untuk mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dan menjaga peningkatan kualitas produk perikanan budidaya dalam menghadapi persaingan pasar global. Salah satunya adalah sertifikasi CPIB dan juga MPM.

Sertifikasi CPIB yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

BACA JUGA:Wajah Baru Situ Gede di Tasikmalaya, Cocok Tempat Ngariung, Balakecrakan dan botram

“Saya berharap sertifikat tersebut dapat dimaksimalkan. Jangan sampai sertifikat ini hanya menjadi pajangan, saya ingin penerima sertifikat betul-betul dapat bekerja dan mampu menjalankan instrumen perbenihan dengan baik dan benar,” tukas Tebe.

Direktur Perbenihan, Nono Hartanto menegaskan, rangkaian sertifikasi CPIB dan MPM mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Segera Terbitkan Surat Peringatan ke-3 Revitalisasi Pasar Kranji

Unit Usaha Pembenihan skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikasi CPIB paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi, dan salah satu syarat untuk memiliki sertifikat CPIB adalah harus menyediakan Manajer Pengendali Mutu (MPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: